Korupsi NASIONAL 

Janji Refund Haji Mujamalah Diingkari Jamaah Seret BST Ke Pengadilan

REPORTASE JAKARTA

TANGERANG – Janji pengembalian dana yang tak kunjung ditepati membuat tujuh jamaah haji Mujamalah akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka menggugat PT Bahana Sukses Sejahtera (BST Travel) ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nilai tuntutan Rp 2.909.270.752. Sidang perdana kasus ini digelar Rabu, 4 November 2026.

“Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian, klien kami memutuskan untuk menggugat. Mereka hanya menuntut haknya dikembalikan,” kata kuasa hukum jamaah, Odie Budiyanto, usai persidangan. Menurut Odie, gugatan ini bukan soal ingin mempermalukan pihak mana pun, melainkan soal kepastian hukum atas dana jamaah yang sudah disetor lunas.

Dalam perkara ini, BST Travel disebut merupakan biro perjalanan milik Wawan Suhada, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Banten. Saat menawarkan program haji Mujamalah, BST Travel disebut mengklaim telah mengantongi legalitas sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Status PIHK berbeda dengan PPIU atau travel umrah biasa, karena PIHK memiliki izin resmi dari Menteri Agama sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebagai informasi, haji Mujamalah yang populer disebut haji Furoda adalah jalur haji non-kuota dengan visa undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Jalur ini sah secara hukum dan tidak mengharuskan jamaah antre bertahun-tahun seperti haji reguler. Namun, keberangkatannya wajib melalui PIHK resmi agar jamaah terdata, terlindungi, dan seluruh layanan selama di Arab Saudi, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga tenda di Arafah-Mina, dapat dipertanggungjawabkan.

Kronologi bermula 5 Februari 2026. Saat itu, BST Travel mengabarkan adanya kenaikan harga paket akibat lonjakan kurs dolar imbas perang Iran-Israel yang melibatkan sejumlah negara Teluk dan Amerika Serikat. Harga yang awalnya Rp 375.000.000 per orang berubah menjadi USD 28.000. Jamaah pun diminta segera melunasi dengan alasan keberangkatan sudah dekat.

Setelah pelunasan dilakukan, harapan berangkat justru pupus. Pada 19 Mei 2026, BST Travel mengabarkan para jamaah gagal berangkat karena visa Mujamalah tidak terbit. Kabar itu menjadi pukulan bagi jamaah yang sudah mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan finansial untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Para jamaah kemudian bertemu langsung dengan Wawan Suhada di Kantor BST Travel pada 4 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, jamaah menyatakan mundur dan meminta refund penuh. Pihak BST Travel disebut menyatakan siap mengembalikan seluruh dana tanpa potongan dan meminta waktu pengembalian secara bertahap sebanyak dua kali dalam kurun tiga bulan.

Faktanya, baru 50 persen dana yang dikembalikan pada 4 Juni 2026. Sisa 50 persen yang dijanjikan lunas paling lambat 4 September 2026 disebut tidak pernah dibayarkan hingga gugatan dilayangkan. “Klien kami sudah bersabar, sudah mengikuti prosedur, tapi janji pengembalian tidak ditepati,” tegas Odie.

Kini, tujuh jamaah meminta majelis hakim menyatakan BST Travel telah melakukan wanprestasi, menghukum BST Travel mengembalikan Rp 2.909.270.752 secara tunai dan seketika, serta membayar bunga keterlambatan. Mereka berharap pengadilan memberikan keadilan dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang pada jamaah lainnya.

#JanjiRefund #HajiMujamalah #BSTTravel #WawanSuhada #NasdemBanten #JamaahMenggugat #PNTangerang #HajiFuroda #RefundHaji

Oscar

Related posts

Leave a Comment